Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan

Administrasi Desa

Juli 29, 2019

Administrasi Desa Sukoreno



“PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”


DASAR HUKUM:

  • UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  • PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006
  • PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN
  • PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
  • PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER

PENCATATAN KELAHIRAN UMUM(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..


TATACARA MENGURUS AKTE KELAHIRANPersyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :

(Masing-Masing Rangkap 2)
  1. Surat pengantar RT /RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)
  3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
  4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
  5. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
  6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
  7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
  8. Biaya Administrasi desa (GRATIS)

PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT

(Masing-masing rangkap 2) :
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
  3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
  4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
  5. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
  6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
  7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
  8. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)
  9. Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun
  10. Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.

CARA MENGURUS KARTU KELUARGA ( KK )

Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :
  1. Suratpengantar RT / RW
  2. Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
  3. Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
  4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  5. Blangko FF.01 dari DISPENDUK
  6. Biaya Administrasi desa (GRATIS)

CARA MENGURUS KARTU TANDA PENDUDUK( KTP )

Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
  4. Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
  5. Biaya Administrasi desa (GRATIS)

CARA MENGURUS SURAT NIKAH

Persyaratan membuat Surat Nikah :
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Photo copy  KTP
  3. Photo copy Kartu Keluarga
  4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  6. Langsung ke Kaur Kesra.
  7. Administrasi Desa Rp. 35.000,-

CARA MENGURUS SURAT PINDAH TEMPAT

Persyaratan membuat Surat Pindah :
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga ( KK )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Akte Nikah
  5. Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  7. Administrasi Desa Rp. 10.000

CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN( SKCK )

Persyaratan membuat  Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  1. Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  2. Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
  4. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
  5. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  6. Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-