Administrasi Desa

Juli 29, 2019

Administrasi Desa Sukoreno



“PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”


DASAR HUKUM:

  • UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  • PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006
  • PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN
  • PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
  • PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER

PENCATATAN KELAHIRAN UMUM(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..


TATACARA MENGURUS AKTE KELAHIRANPersyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :

(Masing-Masing Rangkap 2)
  1. Surat pengantar RT /RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)
  3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
  4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
  5. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
  6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
  7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
  8. Biaya Administrasi desa (GRATIS)

PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT

(Masing-masing rangkap 2) :
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
  3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
  4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
  5. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
  6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
  7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
  8. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)
  9. Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun
  10. Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.

CARA MENGURUS KARTU KELUARGA ( KK )

Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :
  1. Suratpengantar RT / RW
  2. Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
  3. Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
  4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  5. Blangko FF.01 dari DISPENDUK
  6. Biaya Administrasi desa (GRATIS)

CARA MENGURUS KARTU TANDA PENDUDUK( KTP )

Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
  4. Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
  5. Biaya Administrasi desa (GRATIS)

CARA MENGURUS SURAT NIKAH

Persyaratan membuat Surat Nikah :
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Photo copy  KTP
  3. Photo copy Kartu Keluarga
  4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  6. Langsung ke Kaur Kesra.
  7. Administrasi Desa Rp. 35.000,-

CARA MENGURUS SURAT PINDAH TEMPAT

Persyaratan membuat Surat Pindah :
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga ( KK )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Akte Nikah
  5. Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  7. Administrasi Desa Rp. 10.000

CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN( SKCK )

Persyaratan membuat  Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  1. Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  2. Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
  4. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
  5. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  6. Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar