Administrasi Desa Sukoreno
“PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”
DASAR HUKUM:
- UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006
- PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN
- PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
- PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER
PENCATATAN KELAHIRAN UMUM(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..
TATACARA MENGURUS AKTE KELAHIRANPersyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :
(Masing-Masing Rangkap 2)
- Surat pengantar RT /RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)
- Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
- Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
- Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
- Biaya Administrasi desa (GRATIS)
PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT
(Masing-masing rangkap 2) :
- Surat Pengantar RT / RW
- Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
- Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
- Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
- Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)
- Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun
- Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.
CARA MENGURUS KARTU KELUARGA ( KK )
Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :
- Suratpengantar RT / RW
- Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari DISPENDUK
- Biaya Administrasi desa (GRATIS)
CARA MENGURUS KARTU TANDA PENDUDUK( KTP )
Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
- Biaya Administrasi desa (GRATIS)
CARA MENGURUS SURAT NIKAH
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra.
- Administrasi Desa Rp. 35.000,-
CARA MENGURUS SURAT PINDAH TEMPAT
Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Administrasi Desa Rp. 10.000
CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-