Potensi Desa
Potensi Desa Sukoreno
1. PABRIK TAHU MADRUS SIDAH Sudah dikenal seluruh masyarakat kalisat
2. PRODUKSI BERAS CAP LONCENG Produksinya sudah dikenal sampai Luar Jawa
3. JAMU KAYA MANDIR Sudah terbukti manfaat dan kualitasnya
4. PABRIK TEMPE NY YOYOK Terkenal awet dan Tahan lama
5. PEMBENIHAN BIBIT SENGON Dijamin langsung hidup sekali tanam
6. PEMBENIHAN CABAI RAWIT PAK RIDHO Sudah diketahui mutu Bibitnya
2. PRODUKSI BERAS CAP LONCENG Produksinya sudah dikenal sampai Luar Jawa
3. JAMU KAYA MANDIR Sudah terbukti manfaat dan kualitasnya
4. PABRIK TEMPE NY YOYOK Terkenal awet dan Tahan lama
5. PEMBENIHAN BIBIT SENGON Dijamin langsung hidup sekali tanam
6. PEMBENIHAN CABAI RAWIT PAK RIDHO Sudah diketahui mutu Bibitnya
Pemerintah Desa
Pemerintahan Desa Sukoreno 2018
- Kepala Desa : ERVAN ZAHRIYANTO
- Sekretaris Desa : ALIMAN
- Bendahara Desa : TOLI
- Kaur Pemerintahan : ZAINAL HOSNAN
- Kaur Kesra : ZAINAL ARIFIN
- Kaur Pamong Tani : SUPRIYADI
- Kaur Ekbang : ABD KARIM
- Kaur Keamanan : SUHARTONO
- Kasun Grugul : SUTRISNO
- Kasun Krajan 1 : AGUS SUGIARTO
Administrasi Desa
Administrasi Desa Sukoreno
“PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”
DASAR HUKUM:
- UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006
- PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN
- PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
- PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER
PENCATATAN KELAHIRAN UMUM(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..
TATACARA MENGURUS AKTE KELAHIRANPersyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :
(Masing-Masing Rangkap 2)
- Surat pengantar RT /RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)
- Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
- Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
- Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
- Biaya Administrasi desa (GRATIS)
PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT
(Masing-masing rangkap 2) :
- Surat Pengantar RT / RW
- Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
- Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
- Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
- Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)
- Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun
- Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.
CARA MENGURUS KARTU KELUARGA ( KK )
Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :
- Suratpengantar RT / RW
- Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari DISPENDUK
- Biaya Administrasi desa (GRATIS)
CARA MENGURUS KARTU TANDA PENDUDUK( KTP )
Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
- Biaya Administrasi desa (GRATIS)
CARA MENGURUS SURAT NIKAH
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra.
- Administrasi Desa Rp. 35.000,-
CARA MENGURUS SURAT PINDAH TEMPAT
Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Administrasi Desa Rp. 10.000
CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Visi dan Misi
Visi dan Misi
Desa Sukoreno
VISI
Terwujudnya kesejahteraan masyarakat kurang mampu dan meratanya pembagian program penyaluran bantuan pemerintah
MISI
Terwujudnya kesejahteraan masyarakat kurang mampu dan meratanya pembagian program penyaluran bantuan pemerintah
MISI
- Meningkatkan pelayanan publik
- Meningkatkan keamanan
- Berubahya kelompok miskin menjadi kelompok ekonomi produktif
- Terwujudya aparatur desa yang profesional
Sejarah Desa
Sejarah Desa Sukoreno
Desa Sukoreno adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kecamatan Kalisat, Kabupaen Jember. Desa Sukoreno berbatasan dengan
Barat : Desa Biting
Timur : Desa Patempuran
Utara : Desa Sumber Kalong
Selatan : Desa Kotok
Keberadaan Desa Sukoreno secara geografis memiliki posisi yang strategis dalam bidang pertanian dan sumber daya alam lainnya. Sehingga banyak meyimpan peristiwa sejarah yang menarik untuk digali dan dikaji, Hingga saat ini memang belum dioperoleh kepastian fakta sejarah kapan berdirinya Desa Sukoreno. Hari jadi suatu daerah sangatlah penting karena menandai suatu awal pemerintahan desa. Semenara itu untuk menentukan hari jadi Desa Sukoreno berpedoman kepada sejarah penjajahan Belanda.
Barat : Desa Biting
Timur : Desa Patempuran
Utara : Desa Sumber Kalong
Selatan : Desa Kotok
Keberadaan Desa Sukoreno secara geografis memiliki posisi yang strategis dalam bidang pertanian dan sumber daya alam lainnya. Sehingga banyak meyimpan peristiwa sejarah yang menarik untuk digali dan dikaji, Hingga saat ini memang belum dioperoleh kepastian fakta sejarah kapan berdirinya Desa Sukoreno. Hari jadi suatu daerah sangatlah penting karena menandai suatu awal pemerintahan desa. Semenara itu untuk menentukan hari jadi Desa Sukoreno berpedoman kepada sejarah penjajahan Belanda.
Sejarah berdirinya Desa Sukoreno sekitar tahun 1782 - 1873 yang diawali oleh perjuangan para pejuang. Selanjutnya pada tahun 1879 dibangunlah monumen bersejarah yang letaknya di Desa Sukoreno dusun Gumuk Baung Untuk menandai bahwa para pejuang dengan gagah berani berupaya melawan para penjajah. Diwaktu itu pemimpin pergerakan perlawanan berhasil mengusir para penjajah. Beliau akhirnya wafat Setelah perjuangan yg dipimpinya berhasil mengusir para penjajah. Setelah itu barulah diadakan pemilihan kepala desa.
Berikut Kepala Desa sukoreno yang pernah menjabat sampai saat ini diantaranya adalah ;
1. ASBON
2. NURHATI
3. SOETEDJO
4. AHMAD DASUKI
5. SRI FAJAR WAHYUNI
6. WAWAN RUSMAWADI
7. ERVAN ZAHRIYANTO
1. ASBON
2. NURHATI
3. SOETEDJO
4. AHMAD DASUKI
5. SRI FAJAR WAHYUNI
6. WAWAN RUSMAWADI
7. ERVAN ZAHRIYANTO
Langganan:
Postingan (Atom)